Cari Blog Ini

Rabu, 10 Maret 2010

Info ujian dinas dan penyesuaian kenaikan pangkat tahun 2010 oleh BKPP Prov. Aceh


1.      Menindaklanjuti maksud Surat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Aceh Nomor : BKPP.800/143/2010 tanggal 24 Februari 2010 M/ 09 R.Awal 1431 H tentang ujian dinas dan penyesuaian kenaikan pangkat tahun 2010. Dengan ini kami informasikan bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan  Provinsi Aceh  akan menyelenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian  Kenaikan Pangkat Tahun 2010 dengan Persayaratan  sebagai berikut :
      a. Ujian Dinas Tk.I  :
-    Pangkat /Gol Ruang  Pengatur Tk.I (II/d)
-    Memiliki masa kerja golongan minimal 2 (dua) tahun dalam pangkatnya (TMT) pangkat II/d 01-10-2008.
      b. Ujian Dinas Tk.II :
-    Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk.I III/d
-    Memiliki Jabatan Struktural minimal Eselon III/b dan belum memiliki sertifikat Diklat kepemimpinan tingkat III (Pim III) serta telah 1,5 dalam pangkat (TMT) pangkat III/d  01-04-2009.
-    Bagi PNS yang telah memiliki gol/Ruang Penata Tk.I,III/d dan menduduki Jabatan Sruktural Eselon IV minimal 2 Tahun masa kerja dalam pangkat III/d, 01-10-2008
-    Membuat Karya Tulis yang judulnya berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi organisasi tempat calon peserta ditugaskan, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) halaman dan diketik diatas kertas HVS ukuran kuarto dengan jarak ketikan 2( dua) spasi.
      c. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat:
-    Mempunyai Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga  Pendidikan Perguruan Tinggi yang telah ter-Akreditasi ;
-    Telah  2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir dalam status sebagai PNS;
-    Mempunyai Surat Izin Belajar yang dikeluarkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat eselon II yang membidangi Kepegawaian;
-    Adanya Rekomendasi yang dikeluarkan oleh pejabat Pembina  Kepegawaian atau Pejabat     Eselon II yang membidangi kepegawaian yang menyatakan bahwa kesarjanaannya tersebut masih dibutuhkan oleh unit kerja dimana PNS tersebut bertugas atau untuk lingkup pemerintah kabupaten/kota.
-    Adanya korelasi dari hubungan dan kesesuaian antara ijazah yang dimiliki dengan unit kerja dimana PNS tersebut bertugas.
-    Ujian yang diikuti menurut jenjang kepangkatan dan ijazah yang dimiliki.
-    Membuat karya tulis sesuai dengan tupoksi dimana peserta saat ini bertugas (bukan skripsi pada saat ujian sarjana) dan dikaitkan dengan disiplin ilmu yang diperoleh.
2.      Adapun Petunjuk Penulisa Karya tulis tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Sistematika Penulisan terdiri atas :
Bab I      Latar Belakang Masalah
Bab II     Tinjauan Kepustakaan
Bab III    Pemecahan Masalah
Bab IV    Penutup
b.      Karya tulis tersebut diketik diatas kertas HVS ukuran kuarto dengan jarak ketikan 2 (dua) spasi dan jumlah halaman sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh) halaman.
c.       Karya tulis diserahkan kepada panitia pada waktu mengambil nomor Ujian.
3.      Berkenaan dengan poin 2 dan 3 tersebut diatas, dengan ini kami minta bantuan saudara untuk mengirimkan nama-nama calon peserta Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dimaksud dengan melampirkan bahan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
a.       PNS yang mengikuti Ujian Dinas :
-          Foto copy SK pangkat terakhir
-          Foto copy SK jabatan (bagi yang menduduki jabatan)
-          Pasphoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
-          Foto copy DP-3 2 (dua) tahun terakhir.
b.      PNS yang mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat :
-          Foto copy ijazah yang telah dilegalisir (bukan surat keterangan lulus )
-          Surat izin belajar yang dikeluarkan Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian.
-          Surat rekomendasi bahwa kesarjanaannya masih dibutuhkan oleh unit kerjanya atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Eselon II yang membidangi Kepegawaian
-          Foto copy SK pangkat terakhir
-          Foto copy DP-3 2 (dua) tahun terakhir
-          Pasfoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
4.      Daftar nama-nama dan bahan kelengkapan administrasi calon peserta ujian dimaksud sudah kami terima selambat-lambatnya tanggal 22 Maret 2010. Sedangkan waktu dan tempat penyelenggaraan ujian tersebut akan kami beritahu kembali setelah adanya penetapan oleh BKPP Provinsi NAD.
5.      Khusus Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan agar dapat memberitahukan lebih lanjut informasi ini kepada jajarannya yang bertugas pada cabang dinas, sekolah dan Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
6.      Pegawai Negeri Sipil yang dibebaskan dari Ujian Dinas adalah :
a.       PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat struktural Adum/Adumla/Diklat Pim Tk. IV dibebaskan dari ujian dinas Tk. I.
b.      PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat Struktural SPAMA/ Diklat Pim Tk. III dibebaskan dari Ujian Dinas Tk. II.